Modus Diajak Mandi, Seorang Pria di Palembang Cabuli Tetangga yang Masih Berusia 3 Tahun

MY (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Palembang, Jumat (20/1/2023). Akibat dari perbuatannya mencabuli balita berusia tiga tahun, kini MY terancam Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Handout/Rmolsumsel.id)
MY (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Palembang, Jumat (20/1/2023). Akibat dari perbuatannya mencabuli balita berusia tiga tahun, kini MY terancam Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Handout/Rmolsumsel.id)

Seorang pria berinisial, MY (48) Warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang usai dilaporkan mencabuli seorang balita berusia tiga tahun di Palembang inisial HL beberapa waktu lalu.


Kasat Reskrim Polresta Palembang, AKBP Haris Dinzah menceritakan, mulanya orang tua korban HL curiga dengan anaknya yang mengeluh sakit pada alat vitalnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui anaknya menjadi korban asusila yang dilakukan MY.

"Setelah orangtua korban memeriksa kondisi anaknya, baru terungkap bahwa anaknya jadi korban asusila hingga langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang," kata Haris saat konferensi pers, Jumat (20/1).

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat hingga berhasil meringkus MY. Dari hasil pengembangan pelaku,Haris menceritakan bahwa peristiwa tersebut baru pertama kali dilakukan dengan modus memandikan korban.

"Pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah tetangga dengan iming-iming akan memandikan korban," ujarnya

Disambung Haris, setelah pelaku melancarkan aksi kejinya, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya. Saat itulah korban mengaku bahwa kemaluannya dipegang oleh MY serta diberi salep.

Di hadapan petugas, MY mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut

"Baru satu kali. Saat itu dia lagi main, lalu saya bujuk dengan merayu untuk memandikannya," kata MY

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.