Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harvey Malaiholo atas kasus menonton video porno pada saat rapat di Komisi IX DPR RI.
- Kata Menaker Ijazah Bukan Jaminan Dapat Pekerjaan, Radian Syam: Merusak Sistem Pendidikan Indonesia
- Komisi IX DPR Dukung Gugatan Perdata Kasus Pembunuhan Adelina Lisao di Malaysia
- Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Baca Juga
Seusai diperiksa dan dimintai keterangan, Harvey dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik lantaran didapati unsur ketidaksengajaan menonton video syur tersebut saat rapat.
"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukakn untuk memeriksa aduan kepada Harvey," kata anggota MKD Junimart Girsang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).
"Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok,” imbuhnya.
Selain itu, Junimart juga menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut. Meskipun, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi ke depannya karena apapun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk perkara Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memriksa pokok perkara dan beliau sudah menhatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD,” pungkasnya.
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Diiringi Teriakan Dua Periode, Askolani Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Banyuasin
- Ini 5 Poin Sikap PDIP Terhadap Putusan MK