Meski Pendaftaran Sudah Tutup, Parpol Masih Boleh Ganti atau Mengurangi Calegnya

Ketua KPU OKU Naning Wijaya saat bersama partai yang mendaftar ke KPU OKU/ist
Ketua KPU OKU Naning Wijaya saat bersama partai yang mendaftar ke KPU OKU/ist

Setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU mendaftarkan 35 Calegnya ke KPU OKU pada Selasa (9/5). Rencananya, Kamis (11/5), giliran Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) OKU ingin menyerahkan berkas para Calegnya.


Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST, sejauh ini baru satu Parpol yakni PKS yang telah menyerahkan berkas 35 Calegnya untuk mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sejak pendaftaran dibuka pada 1 hingga 14 Mei nanti, baru ada satu Parpol yang mendaftarkan kadernya yakni PKS. Ada 35 Caleg dari PKS OKU,” kata Naning.

Menurutnya, pada hari ini, Kamis (11/5), sudah ada konfirmasi dari PDI P Kabupaten OKU, untuk mendaftarkan Calegnya.

“Tadinya sudah ada komunikasi pukul 13.00 WIB, namun mungkin tertunda.  KPUD selalu siap menerima  pendaftaran setiap Caleg  dari masing-masing Parpol,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka menambahkan, setelah habis masa pendaftaran Caleg dari masing-masing Parpol pada 14 Mei pukul 23.59 WIB, maka akan ada masa perbaikan Parpol untuk merubah nomor urut Caleg, menggantikan calon yang sudah didaftarkan ataupun bisa juga mengurangi caleg yang sudah terdaftar.

“Yang tidak boleh dilakukan apabila dalam satu Dapil. Misalkan Dapil I Baturaja Timur, yang didaftar Parpol calegnya hanya 9 orang, setelah masa perbaikan ditambah menjadi 10 orang, ini tidak dapat diakomodir oleh KPUD OKU,” jelasnya.

Bahkan, lanjut  Jaka Irhamka, Caleg yang sudah didaftarkan satu Parpol dan nantinya ternyata ingin pindah ke Parpol lainnya, masih diperbolehkan asal mendapat persetujuan dari masing-masing Parpol yang bersangkutan.

“Masa perubahan Caleg ini masih dapat diakomodir KPUD OKU pada bulan Juni, Septemper dan terakhir di bulan Oktober mendatang sebelum diputuskan Daftar Caleg Tetap (DCT),” bebernya.