Merusak Uang Dapat Dipidana Lima Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Uang menjadi simbol kedaulatan yang hadir dengan membawa identitas suatu negara. Karena itu, merusak uang dapat dipidanakan.


Hal ini tertuang dalam UU Pasal 25 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan melanggar pasal pidana.

"Merusak uang itu merupakan salah satu tindakan represif dalam pengawasan keuangan negara, dan dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel, Erwin Soeriadimadja saat menghadiri giat Cinta, Bangga dan Paham Rupiah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Palembang, Sabtu (19/3).

Dia menjelaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2011 bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara dan alat tukar barang dan jasa. Kemudian bagaimana bila terjadi kecurangan dalam penggunaannya, semua akan dikembalikan kepada UU yang berlaku.

Selain merusak, beberapa hal yang melanggar hukum penggunaan uang yaitu mengedarkan uang palsu, kemudian melakukan transaksi selain dari mata uang negara (rupiah) juga masuk kategori penyimpangan.

"Jika ada masyarakat yang bertransaksi selain dengan rupiah, seperti dollar yang dulu pernah beredar di Bali, dapat terkena sanksi pidana," pungkasnya.