Merinci Pelanggaran Perusahaan Tambang Usai Sidak DPRD Lahat [Bagian Kedua]

Sidak Pansus Batubara DPRD Kabupaten Lahat ke areal tambang PT SMS. (ist/rmolsumsel.id)
Sidak Pansus Batubara DPRD Kabupaten Lahat ke areal tambang PT SMS. (ist/rmolsumsel.id)

Sidak Pansus Batubara DPRD Kabupaten Lahat di areal PT Satria Mayangkara Sejahtera (PT SMS) beberapa waktu lalu mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini.


Disinyalir Menambang di Luar IUP dan Belum Menyampaikan Dokumen RI PPM

PT SMS diketahui memiliki wilayah IUP seluas 159 Ha di kawasan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Berdasarkan data pemetaan yang didapat oleh Kantor Berita RMOLSumsel saat mendampingi DPRD Lahat melakukan sidak ke PT SMS tersebut, perusahaan ini diketahui telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.

Menurut anggota DPRD Lahat Fitrizal, PT SMS mengklaim telah memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi. Akan tetapi, justru menurutnya hal ini merupakan pelanggaran dan upaya pembenaran karena sepengetahuan Fitrizal perizinan harus dilakukan ke Kementerian ESDM. Apalagi update peta dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga belum berubah, sehingga aktivitas dari PT SMS ini menurutnya bisa diancam pidana. 

"Walaupun ada izin dari provinsi. Tapi tidak semudah itu, ada proses yang dilakukan. Apalagi dugaannya melakukan penggalian tambang diluar IUP tersebut," tambah Ketua DPC Partai Demokrat ini. Dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT SMS juga melakukan penambangan dekat dengan garis sempadan Sungai yang juga bertentangan dengan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Sehingga atas aktivitas ini, PT SMS disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT SMS juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Berkaitan dengan batas wilayah, dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim Kantor Berita RMOLSumsel, perusahaan ini pada 2018 lalu pernah diminta untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas koordinat sudut dan perapatan dengan mengacu pada Kepmen ESDM No.1825/K/30/MEM/2018 dan diminta segera menyelsaikan Surat Keputusan Penetapan Tanda Batas WIUP. 

Permintaan ini tertuang dalam berita acara Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Batubara terhadap Pengawasan Pembinaan Kewajiban Pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi Batubara PT SMS, yang dilakukan oleh inspektur tambang penempatan Sumsel. 

Padahal perusahaan sudah mulai beroperasi sejah tahun 2010, delapan tahun sebelum pembinaan dan pengawasan ini dilakukan. Hal ini terlihat dalam hasil pemeriksaan tim gabungan Dinas ESDM Sumsel, Inspektur Tambang dan Perwakilan PT SMS pada 2 Agustus 2018.

Didalam hasil pemeriksaan itu disebutkan kalau PT SMS telah memasang tanda batas wilayah berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pertambangan Umum No.697.K/29/DDJP/19967 tentang Batas Wilayah Pertambangan. Sayangnya, pemasangan tanda batas yang dilakukan oleh perusahaan belum memenuhi ketentuan dalam Kepmen terbaru, yakni Kepmen ESDM No.1825/K/30/MEM/2018 yang telah disebutkan sebelumnya.

Terbaru, PT SMS mendapat peringatan yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba, Lana Saria pada 22 Agustus 2022. Surat peringatan ini diberikan karena perusahaan belum melaksanakan kewajiban penyusunan dokumen Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) sesuai dengan ketentuan pasal 185 PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara jo Kepmen ESDM No.1824/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Dalam surat peringatan itu diketahui PT SMS bersama beberapa perusahaan lain di Sumsel telah diberikan pemberitahuan dan himbauan untuk melakukan penyusunan dokumen tersebut pada 14 Februari lalu. Dokumen RI PPM sesuai dengan pasal 179 ayat (1) PP No.96 tahun 2021, merupakah hal yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP dan IUPK di sekitar WIUP dan WIUPK. (*tim/bersambung)