Dikritik kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat sejumlah jenderal polisi dan TNI untuk mengisi posisi komisaris BUMN. Tindakan itu dinilai menyalahi aturan.
- Respons Partai Politik di Sumsel Soal Putusan MK Terkait Pemilu: Masyarakat Tidak Beli Kucing Dalam Karung
- Politisi PKB Sayangkan Aset Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam yang Belum Dinikmati Masyarakat
- Besok, Ribuan Kader Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo di Palembang
Baca Juga
Mantan Anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang 'Beathor' Suryadi mengatakan, diangkatnya personel TNI dan Polri aktif dalam jabatan struktural BUMN adalah tindakan melawan hukum.
"Menteri BUMN harus patuh terhadap hukum," ujar politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Anggota DPR RI itu, Sabtu (20/6/2020).
Penempatan personel aparat penegak hukum untuk menempati posisi di perusahaan pelat merah juga melanggar UU TNI dan UU Polri.
Beathor Suryadi menyarankan kepada Erick Thohir untuk berani bertindak seperti Teten Masduki, saat dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Luhut B Pandjaitan sebagai kepala KSP.
"Tindakan awalnya sebagai 'panglima domba' adalah menggembalikan semua Anggota Kedeputian V ke induk organisasi organiknya," kata dia.
Saat itu, Kepala Kedeputian V yang dijabat Mayor Jenderal TNI dan beranggotakan kolonel dan kombes dikembalikan ke organisasi induk.
"Semua berjalan lancar karena patuh hukum. Semoga lembaga dan kementerian negara berjalan di atas hukum," tutup Beathor Suryadi.[ida]
- Tekan Modus Penggelapan Pajak, Kemenkeu Disarankan Reformasi dengan Rotasi Jabatan Secara Reguler
- Tentara Wagner Bersumpah akan Balas Dendam atas Kematian Yevgeny Prigozhin
- Survei Capres Masih Didominasi Wajah Lama, Tapi Giring Bikin Kaget