Polri diminta untuk melakukan seleksi khusus bagi 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
- Pemkot Palembang Satu-satunya Kota yang Raih Penghargaan dari Menpan RB dalam Pengadaan ASN
- Penghapusan Tenaga Honorer Batal, Guspardi Gaus Minta Menpan RB Komunikasi dengan Kementerian Lain
- Presiden Jokowi Resmi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PAN RB
Baca Juga
Demikian perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).
"Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait," tulis Tjahjo dalam poin e surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK.
Surat itu bernomor B/1534/M.SM.01.00/2021 dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertanggal 16 Oktober 2021. Adapun pertimbanganya, kata Tjahjo dalam suratnya, seleksi khusus ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing mantan pegawai KPK. Pasalnya mereka berasal dari bidang kerja yang berbeda.
"Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri," tulis Tjahjo di poin f.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Polri telah menerima surat dari Tjahjo. Saat ini, surat permohonan tersebut telah diproses Polri. "Ya, sudah. Itu masih dalam proses," ujar Ramadhan saat dihubungi.
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera