Polri diminta untuk melakukan seleksi khusus bagi 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
- Tingkatkan Kamtibmas, Dewan Minta Pemkot Palembang Tambah Jumlah CCTV
- Tahun Depan, Jumlah Penduduk India Diprediksi Bakal Lampaui China
- Tekan Pelanggaran Lalulintas, Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2022
Baca Juga
Demikian perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).
"Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait," tulis Tjahjo dalam poin e surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK.
Surat itu bernomor B/1534/M.SM.01.00/2021 dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertanggal 16 Oktober 2021. Adapun pertimbanganya, kata Tjahjo dalam suratnya, seleksi khusus ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing mantan pegawai KPK. Pasalnya mereka berasal dari bidang kerja yang berbeda.
"Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri," tulis Tjahjo di poin f.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Polri telah menerima surat dari Tjahjo. Saat ini, surat permohonan tersebut telah diproses Polri. "Ya, sudah. Itu masih dalam proses," ujar Ramadhan saat dihubungi.
- 200 Penggali Kubur dan Bilal Jenazah di Palembang Terima Santunan
- Rumah Singgah Jadi Kendala Dinsos Tertibkan Gepeng dan Pengamen di Palembang
- 78.369 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air