Menggandeng PIM, BPPD Sosialisasi Pajak di Mall

RMOL. Untuk memastikan informasi pajak restoran benar-benar dipahami pemilik usaha, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menggelar sosialisasi pajak restoran dan reklame bersama pemilik tenan makanan di Palembang Indah Mall (PIM).

Kegiatan yang difasilitasi Manajemen Palembang Indah Mall (PIM) tersebut, dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait Perda No 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah (Restoran).


Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Lainnya, Taslim menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan terkait kewajiban pelaku usaha khususnya restoran/kedai makanan terhadap pajak.

"Kita terus melakukan pendekatan secara persuasif terhadap semua pelaku usaha makanan seperti pemilik kedai dan tenant-tenant makanan yang berada di PIM," ungkapnya.

Taslim menerangkan, sesuai Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 6, restoran yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi Rp3 juta per bulan atau Rp100 ribu per hari, wajib dikenakan pajak.

Selain itu, dalam Pasal 3 (i), pedagang kena pajak juga apabila menyediakan meja dan atau kursi untuk konsumen makan di tempat.

"Jadi pejual makanan dengan omzet diatas Rp3 juta wajib dikenakan pajak. Dimana, dalam aturan itu juga dikatakan, bahwa objek pajak yang dimaksud terdiri dari restoran, restoran berjalan, restoran disiapkan hotel, rumah makan, warung depot, kaki lima, warung tenda, bar, toko roti dan lainnya," ulasnya.

Melalui sosialisasi ini, BPPD terus memberikan kesadaran-kesadaran terhadap wajib pajak. Bahkan, pada sosialisasi kali ini, pemilik tenan diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung sendiri dan mencatat sendiri omzet yang dihasilkan.

"Kita tidak akan melakukan penekanan dan memaksa. Kita percayakan mereka menghitung sendiri omzet dan mencatat sendiri kewajibannya dalam membayar pajak," ungkapnya.

Sementara itu, Publik Relation (PR) PIM, Asikin mengungkapkan, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap setiap peserta yang merupakan pengelola maupun pemilik tenant, sehingga menjadi taat pajak.

"Ini upaya kita dan BPPD agar setiap pemilik tenant dapat menjadi wajib pajak yang taat. Karena, seperti yang kita tahu, pajak menjadi hal penting untuk membangun Kota Palembang," ulasnya.

Sejauh ini PIM selau mensuport pemerintah dalam hal apapun, termasuk soal pajak. Apalagi para wajib pajak tidak perlu takut lagi, karena pajak yang dibayarkan akan benar-benar sampai ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan kota Palembang.

"Sekarang pemerintah lebih terbuka soal pajak. Seperti yang kita dengar tadi, Walikota begitu konsisten dalam melakukan pengawasan pajak ini, dengan membentuk tim khusus dan melibatkan media secara langsung," tandasnya.

Ira pemilik tenant CICE Tea Tea mengaku senang dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan hari ini. Sehingga kedepan dirinya tidak bingung lagi soal pajak restoran ini.

"Sebenarnya sosialisasi ini benar, untuk kita juga agar menjadi wajib pajak yang taat," ungkapnya.

Meski begitu, Ira mengaku sebagai pedagang baru dari kaki lima dan baru meranjak ke Mall sedikit kaget. Karena jika menaikkan harga nanti konsumen kecewa. Tapi mau bagaimana lagi, pajak juga adalah hal penting demi pembangunan Palembang.

"Kami minta nanti ada keterangan melalui banner yang diberikan jika kenaikan yang kami lakukan karena dikenakan pajak," tuturnya. [ida