Mendesak, Herman Deru Minta PSBB Diberlakukan 20 Mei Ini

Gubernur Herman Deru meminta Pemkot Palembang secepatnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang. Bahkan Herman Deru mendatangi Kantor Walikota Palembang langsung guna memonitoring Rancangan Perwali dan Kesiapan PSBB, Senin (18/5).


Ditegaskan HD pelaksanaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui Kementerian Kesehatan RI, namun dia mengingatkan lagi bahwa dalam pelaksanannya perlu didalam perkada di rancang dengan baik karena di setiap daerah itu berbeda.

"Sebenarnya PSBB itu bisa kita mulai, namun setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB itu sebenarnya bisa namun kita lihat kondisi," terangnya.

Lanjut HD pada tanggal 20 Mei 2020 ini akan ditandatangani perkada PSBB dan secara otomotis tentu PSBB itu sudah dapat berjalan. Namun dikatakannya masih banyak yang bertanya soal kenapa H+2 itu baru diberlakukan.

"Jadi setelah tanggal 20 ini ditandatangani secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada kita sudah berjalan PSBB, Namun H+2 itu dilakukan untuk sanksinya saja,"ungkapnya.

Namun di dalam pelaksanaan PSBB itu, lanjut Herman Deru tidak hanya petugas di lapangan namun peran serta dari masyarakat itu sendiri sehingga suksesnya pelaksanaan PSBB jika ingin memutus mata rantai penyebaran covid19.

"Maka tidak mungkin Pemerintah Kota sendiri, namun butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri, tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat," tambahnya.

Dia mengaku sengaja menyambangi langsung Kantor Walikota, hal tersebut untuk mensinkronisasi Perkada PSBB.

"Saya sengaja datang ke kantor Walikota Palembang guna mensinkronisasi ataupun jemput bola. Jadi biasanya sinkronisasi Perkada ini dikirimkan namun untuk sekarang saya minta dari Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk jemaput bola ke Pemkot Palembang untuk penyesuaian Perkada menyikapi surat keputusan Menkes RI," ungkapnya.

Dijelaskannya, payung hukum untuk PSBB yang meliputi Sumsel ini sudah selesai jadi Pergubnya sudah selesai untuk menjadi acuan draft-draft hukum bagi setiap kabupaten/kota untuk pelaskanaan PSBB di daerahnya.

Seperti diketahui, jumlah warga Palembang yang mengidap Covid-19 cukup besar. Bahkan terjadi penambahan yang cukup besar pada Minggu (17/5/2020) kemarin. Terjadi penambahan hingga 63 orang, 47 diantara warga Kota Palembang dan semuanya hampir akibat transmisi lokal.

Selain itu, mendekati Hari Raya Idul Fitri, warga Palembang nekat mendatangi pusat-pusat perbelanjaan seperti pasar, mall, tempat makan dan lainnya. Sementara penindakan kepada mereka yang berada di tempat-tempat itu nyaris tidak dilakukan Pemkot Palembang.