Sidang lanjutan perkara perdata atas pelelangan aset Hotel Berlian oleh BRI Cabang Sriwijaya yang digugat oleh Fitriyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/6/2025), namun mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.
- Bareskrim Polri Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo
- Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Ditusuk OTD
- Perjalanan Anton Gobay, Simpatisan OPM yang Ditangkap di Filipina Kasus Jual Beli Senjata
Baca Juga
Persidangan yang berlangsung secara tertutup di ruang sidang Museum Tekstil itu dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi. Hadir dalam persidangan tersebut penggugat Fitriyanti bersama kuasa hukumnya Lani Novriansyah, tergugat pemilik aset Hotel Berlian, Tina Francisco perwakilan tergugat I dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Sugiarto, serta tergugat II dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diwakili oleh Ade.
Kekecewaan disampaikan tergugat Tina Francisco usai sidang. Ia menyesalkan belum juga dihadirkannya pemenang lelang dalam sidang kali ini, meski sebelumnya majelis hakim telah memintanya.
"Saya merasa kecewa karena sampai sekarang belum ada data lengkap. Kami hanya mendapat nama pemenang lelang, Ratu Irawan, tapi alamat atau kehadirannya belum ada," kata Tina kepada wartawan.
Tina menambahkan bahwa sebelum aset Hotel Berlian dilelang, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan tunggakan kredit kepada BRI.
“Sebelum dilelang kami sudah ada itikad baik. Bahkan BRI sempat meminta dana standby melalui Pak Reza, dan kami sudah penuhi. Memang kami macet, tapi kami punya upaya penyelesaian,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah, menekankan bahwa kehadiran pemenang lelang dan risalahnya sangat penting agar mediasi dapat dijalankan dengan maksimal.
“Pihak KPKNL harus membawa berkas lengkap, terutama risalah lelang. Itu penting agar hakim mediasi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mendamaikan para pihak. Pekan depan, kami minta KPKNL memenuhi hal ini,” jelas Lani.
Sementara itu, Humas BRI Palembang Iwan Suhindar mengatakan pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
"BRI sudah menyampaikan hingga proses lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelansya.
Terkait proses persidangan yang berlangsung saat ini, Iwan memastikan pihak BRI selalu kooperatif selama persidangan. "BRI selalu kooperatif mengikuti persidangan," pungkasnya.
- Sengketa Lahan Eks Bioskop Cinde Palembang, Ahli Waris Raden Nangling Akan Buktikan Hak Lewat Saksi Ahli
- Tiga Saksi Dihadirkan, Sidang Suap Pokir DPRD OKU Bongkar Praktik Lobi Politik di Rumah Dinas Pj Bupati?
- Berkas Kasus Korupsi Perizinan Sawit Musi Rawas Dilimpahkan, Riduan Mukti Cs Segera Jalani Sidang