Mau Berobat, Peserta JKN KIS di Palembang Cukup Bawa KTP

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kabari baik datang bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang. Sebab, cukup dengan membawa KTP, peserta JKS KIS bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.


Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa bahwa cukup menggunakan KTP, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskemas, dokter FKTP, bahkan rumah sakit.

Dewa menuturkan, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penduduk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk snua urusan pelayanan publik. "Program ini akan segera kita launching di Palembang," kata Dewa, Senin (28/3).

Dewa mengimbau kepada seluruh mitra pemberi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar dapat menerima KTP atau NIK sebagai kartu kepesertaan JKN KIS pada saat masyarakat ingin mendapatkan pelayanan pengobatan.

Sebagai informasi, Kota Palembang sendiri sudah mengikuti program Universal Health Coverage (UHV) sudah sejak 2019 lalu. Tercatat saat ini, 97,27 persen penduduk Kota Palembang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS atau sebanyak 1.704.538 jiwa.

Kepesertaan tersebut terdiri peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Mandiri. Untuk pelaksanaan layanan kesehatan Pemerintah Kota Palembang mempuyai 41 Puskesmas dan 70 Puskesmas Pembantu yang Tersebar di seluruh Kota Palembang dan 2 RSUD yaitu RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus.

Semua pusat pelayanan kesehatan tersebut merupakan mitra pelayanan kesehatan BPJS yang siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat peserta JKN KIS secara gratis.