Masuk Singapura Tanpa Harus Karantina, Ini Persyaratannya

Pulau Bintan. (net/rmolsumsel.id)
Pulau Bintan. (net/rmolsumsel.id)

Indonesia dan Singapura memulai penerapan travel bubble atau gelembung perjalanan antara Singapura serta wilayah Batam dan Bintan pada hari ini, Senin (24/1).


Dengan adanya travel bubble, maka pelaku perjalanan dari dan ke wilayah tersebut akan terbebas dari karantina wajib yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan travel bubble diberlakukan untuk menghidupkan pariwisata dan ekonomi di dua wilayah tersebut.

Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam-Bintan dengan Singapura untuk mendorong kegiatan pariwisata," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Meski begitu, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para pelancong dari Singapura sebelum berkunjung ke Batam dan Bintan.

Hanya mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang diizinkan menggunakan mekanisme travel bubble.

Mereka juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, registrasi e-HAC, serta visa kunjungan.

Adapun pintu masuk untuk wisatawan dari Singapura hanya Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk ke Batam, dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk ke Bintan.