Masih Dianggap Sepele, Pemkot Lubuklinggau Ingatkan Pentingnya Urus Akta Kematian

Ilustrasi Akta Kematian. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Akta Kematian. (Net/rmolsumsel.id)

Masyarakat di Lubuklinggau masih banyak yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia. Meski disepelekan, ternyata akta kematian memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan.


“Masyarakat merasa cukup dengan kartu kuning dari kelurahan. Padahal banyak instansi yang membutuhkan akta kematian ketika ada urusan administrasi. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama para camat untuk menyosialisasikan pelaksanaan pembuatan Akta Kematian yang sebenarnya sangat gampang,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Hidayat Zaini, pada Rakor terkait masalah penduduk Transgender dan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, di ruang kerja Sekda Lubuklinggau, Selasa (7/9).

Menurut Hidayat, Dinas Dukcapil juga telah menginisiasi kerja sama dengan instansi seperti Taspen dan perbankan yang mengurusi masalah dana pensiun. Jadi, apabila nasabah tersebut meninggal dunia maka Akta Kematiannya bisa langsung diproses.

Selain itu, lanjut Hidayat, Akta Kematian dapat digunakan sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar-benar telah meninggal dunia dan mendapat pengakuan negara dan dibutuhkan sebagai syarat klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri serta sebagai syarat penetapan ahli waris.

Sekda Lubuklinggau, HA Rahman Sani meminta pihak terkait untuk segera melaksanakan pendataan terkait Akta Kematian dan penduduk transgender yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Melalui pendataan, dapat diketahui jumlah penduduk transgender ataupun angka kematian di Kota Lubuklinggau ini yang benar-benar valid. Terutama untuk urusan Akta Kematian, keberadaannya sangat penting karena menurut Undang-Undang ini adalah legalitas hukum yang sah,” katanya.