Mardani Ali Sera Anggota DPR RI Komisi II menyetujui tidak perlu ada pemisahan antara PPPK dengan PNS dan menjadikan hanya satu nomenklatur yakni ASN karena didasarkan pada beban, tanggung jawab dan kewajiban yang sama.
- Komisi I DPRD Sumsel Desak Kepastian Pengangkatan PPPK
- Calon PPPK di Muara Enim Khawatir Tidak Lulus Karena Keterlambatan Pemberkasan
- Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK, Posisi Dokter Spesialis Kosong
Baca Juga
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Kongres 1 P-PPPK di Hotel Mega Cipayung Bogor, Jawa Barat, 27028 Desember 2024.
Mardani menyarankan agar para PPPK terus menyuarakan aspirasinya ke pemerintahan melalui jalur apapun.
“Pak Prabowo itu sangat cinta rakyat, jangan pernah lelah, jangan pernah capek terus berjuang dan luruskan niat,” ungkapnya.
Ia juga meinformasikan bahwa UU ASN sudah masuk pada Prolegnas bahkan ia akan memperjuangkan istilah PPPK dan PNS akan dihapuskan dan digantikan nomenklatur ASN. Ia juga mengingatkan selain berjuang agar PPPK terus meningkatkan kompetensi dan menguasai banyak hal yang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Nanti hasil rekomendasi kongres segera disampaikan ke saya dan nanti saya akan menyuarakannya di rapat komisi DPR,” tutupnya.
- Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku
- Banyak Media Massa Gulung Tikar, Ini Komentar Puan