Lindungi Petani dari Dampak Larangan Ekspor RDB, Pemkab Muba Awasi Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit

Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir. (Istilah/Rmolsumsel.id).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir. (Istilah/Rmolsumsel.id).

Adanya larangan ekspor Refined, Bleached, dan Deodorized (RDB) Palm Oil yang dilakukan pemerintah, membuat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terjun bebas, khususnya milik petani sawit mandiri.


Turunnya harga itu, salah satunya disebabkan kebijakan sejumlah perusahaan pengelola kepala sawit yang menetapkan harga TBS secara sepihak diluar ketentuan yang berlaku. 

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir mengatakan, pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk melindungi para petani sawir mandiri agar mendapatkan harga TBS sesuai peraturan. 

"Pertama itu yang harus kita luruskan adalah pemerintah tidak melarang ekspor CPO. Melainkan yang dilarang itu ekspor RDB Palm Oil yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit," ujar Toyibir. 

Lebih lanjut Toyibir mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ditjenbun kementerian Pertanian untuk melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik pengelolaan kelapa sawit. 

"Kita sudah koordinasi kan dengan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan, pelaporan dan penindakan bagi pabrik-pabrik yang melakukan pelanggaran terhadap penerimaan harga TBS dari petani sawit mandiri dengan harga sepihak artinya menurunkan harga pembelian TBS tidak sesuai dengan alasan adanya pelarangan ekspor CPO," tegas dia. 

Dikatakan Toyibir, harga TBS kelapa sawit tidak dapat ditentukan dengan sesuka hati karena sudah diatur dalam Permentan dan telah memiliki harga standar sendiri dari, sehingga tidak boleh jauh turun dari harga yang telah ditetapkan

"Kita sudah melakukan upaya preventif dengan mengimbau seluruh perusahaan agar tetap taat pada aturan. aya harap perusahaan perkebunan mematuhi aturan terutama yang memiliki Pabrik kelapa sawit," tandas dia.