Limbah PT TBBE, Anak Usaha RMK Energy Putuskan Sungai Benaki

Tim DLH Muara Enim saat meninjau lokasi pencemaran kebun warga dan Sungai Benaki. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Tim DLH Muara Enim saat meninjau lokasi pencemaran kebun warga dan Sungai Benaki. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di kawasan Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 


Sejumlah lahan sawit milik warga dan aliran Sungai Benaki yang ada di desa tersebut tercemar limbah disposal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE). Akibatnya, ratusan batang tanaman sawit warga mati dan aliran sungai Benaki yang menjadi sumber penghidupan warga terputus. 

Peristiwa pencemaran lingkungan tersebut pertama kali diketahui pemilik lahan bernama Abdul Manan pada April 2024 lalu. Saat itu, dirinya mendapati sebagian kebun sawit miliknya sudah terendam lumpur yang berasal dari tumpukan disposal anak usaha RMK Energy itu yang berjarak sekitar 50 meter dari kebunnya. 

Ketebalan lumpur yang menggenangi kebun sawit miliknya sekitar 15 centimeter. Mendapati itu, Abdul Manan melalui Kuasa Pengurusan Tanah, Makmur Maryanto lantas melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Juni 2024 lalu. 

Kemudian, pada 25 Juli 2024,  berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah. Dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024 tersebut, pemerintah kecamatan mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.

Kemudian PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO. Perusahaan diminta pula untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada pemerintah desa dan kecamatan.

"Lahan sawit kami ini totalnya 5 hektar. Sementara yang tercemar sekitar 2 hektar," kata Makmur kepada awak media, Kamis (1/8). 

Dia mengatakan, limbah tersebut tak hanya mengaliri kebun sawit milik pamannya. Luapan lumpur disposal juga membuat aliran Sungai Benaki yang berada di samping kebun sawit terputus. Pantauan di lapangan, sekitar 50 meter aliran Sungai Benaki mengalami pendangkalan. Sekitar 50 meter lainnya di bagian hulu sudah tertimbun hingga mengakibatkan sungai terputus. 

Makmur menjelaskan, Sungai Benaki tersebut berada di tepian kebun dan menjadi muara anak Sungai Benaki, yang mengalir ke Sungai Lengi dan bermuara di Sungai Lematang. Sementara di bagian hulu sungai sudah dangkal dan tertimbun disposal, artinya sungai ini kemungkinan terputus.

Parahnya, sungai ini menjadi hajat hidup masyarakat banyak karena di bagian hilir akan bertemu sungai lengi dan sungai Lematang. "Dampak dari dugaan limbah disposal ini secara khusus berdampak pada kebun sawit milik pak Abdul Manan, namun secara umum ini berdampak pada putusnya aliran sungai Benaki," terangnya.

Atas permasalahan itu, Makmur berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Bupati Muara Enim, Gakkum KLHK RI dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah 8 mengenai adanya dugaan dan indikasi pencemaran, pendangkalan dan pemutusan arus sungai Benaki. 

Sebab, limbah dari sungai ini terbawa arus ke sungai Lengi sehingga masyarakat banyak ikut terkena dampak. Beberapa kilometer dari lokasi kebun sawit ini, di tepian sungai Lengi terdapat pompa water intake milik PDAM.

Harusnya, limbah ini mempengaruhi baku mutu air di sungai tersebut, yang berpengaruh pada kualitas air PDAM yang dikonsumsi masyarakat 

"Semua pihak terkait diharapkan mampu menanggulangi permasalahan ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang," ujarnya.

Pemilik Kebun, Abdul Manan ikut menceritakan bahwa lumpur yang ada di sungai Benaki ada sejak timbunan tanah disposal longsor ke kebun. Air di bagian hulu sungai dan kebun tersumbat dan terputus sehingga tinggal air dari anak sungai benaki yang mengalir membelah kebun.

"Lihat saja di bagian sana, air sudah tidak bergerak lagi dan tersumbat lumpur disposal," ungkapnya seraya menunjuk lokasi Sungai yang tertimbun.

Kasus yang dialami Abdul Manan ternyata mendapat respons dari DLH Muara Enim. Mereka menurunkan tim untuk melakukan pengecekan. Penelaah proses Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Muara Enim, Bambang Nurdiansyah mengatakan, pihaknya bersama tim sudah melakukan pengecekan dan meninjau lokasi.

Meski belum bisa memastikan terkait dugaan pencemaran limbah tersebut, namun dikatakan Bambang pihaknya secara kasat mata sudah melihat bagaimana keadaan di perkebunan ini.

"Setelah ini kami akan membuat berita acara untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan," pungkasnya. 

Sementara hingga berita ini diturunkan, Perwakilan PT TBBE, Heri saat dimintai keterangan enggan berkomentar.