Pemilik dan pengelola sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang harus membayar denda total Rp15 juta sesuai vonis hakim pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kafe itu terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Herison, Kamis (17/6).
Menurut Herison, Pemerintah Kota Palembang telah mengimbau agar tempat-tempat usaha mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Namun masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan itu dan menjadi tempat kerumunan pengunjung.
Atas pelanggaran itu, sanksi denda dikenakan kepada dua orang yakni pemilik dan pengelola/manajer kafe, dengan nominal masing-masing Rp7,5 juta atau kurungan badan maksimal tujuh hari.
“Tadi mereka membayar denda saat proses pengadilan dan denda ini akan masuk ke kas negara,” terang Herison.
Menurut Herison, Pemkot Palembang sama sekali tidak melarang pemilik usaha untuk berjualan. Hanya saja pemilik usaha diimbau tetap menjalankan usaha tapi juga mematuhi aturan yang ada.
“Tolong patuhi aturan yang sudah ada. Apalagi kita masih dalam zona merah. Sesuai edaran nomor 14 tahun 2021 pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Jadi silakan, mau buka lebih awal di siang atau sore tidak masalah. Namun, taati aturan, tutuplah pukul 21.00 dan dijaga benar Prokesnya. Ini berlaku untuk kafe, diskotik atau mal sekalipun,” papar Herison.
Tak hanya menindak tegas kafe yang melanggar Prokes, lanjut Herison, petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri di penginapan Taman Kenten dan Penginapan Dempo.
“Total ada 7 pasang di Penginapan Taman, kemarin satu pasang di Dempo. Masing-masing mereka yang terjaring dikenai denda Rp2,5 juta saat sidang Tipiring,” tukas Herison.
- Parkir di Jalan Umum, Angkutan Batubara di Muara Enim Bakal Dikenakan Denda Rp1,5 Juta
- Chess Cafe, Tempat Nongkrong Bertema Catur di Kota Palembang
- Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terima Surat e-Tilang, Polda Belum Berlakukan Denda