Lakukan Aksi Begal, Kakek Dilumpuhkan

Kakek, pelaku begal yang berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel. (rmolsumsel.id/istimewa)
Kakek, pelaku begal yang berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel. (rmolsumsel.id/istimewa)

Ahmad Sirofi, alias kakek, 21 terpaksa harus dilumpuhkan di kakinya. Lantaran, melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.


Kakek yang tercatat sebagai warga Jalan Silaberanti ini ditangkap usai melakukan aksi begal di Jalan Kolonel H Burlian tepatnya di depan JM Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang pada tahun 2020 lalu. Aksi tersebut dilakukannya bersama tiga rekannya yakni Dicky Chandra, 21, Akbar Bagaskara, 19 dan AM alias Godek, 19 yang kini masih diburu.

Tersangka, Kakek mengatakan aksi ini dipicu karena ketersinggungan akibat saling senggol antar pelaku dan korban saat berada ditempat hiburan malam di kawasan Kampung Baru. “Waktu kami di dalam cafe kampung baru, kami sempat ribut dengan korban hingga berlanjut diluar cafe,” katanya, Kamis (3/6).

Emosinya tersulut setelah rekan mereka, Dicky Chandra tiba-tiba dipukul salah seorang korban saat sedang duduk santai di atas motor yang di halaman parkir tempat lokalisasi. Mereka akhirnya melanjutkan perkelahian dan memutuskan menunggu para korban persis di depan Jalan Teratai Putih.

Keributan tidak dapat dihindarkan antar kelompoknya dan kelompok korban. Sampai akhirnya, rekannya Dicky Chandra mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pedang yang langsung mengayunkan ke tubuh para korban. “Dicky yang bacok, tidak tahu pedangnya darimana. Kalau saya tugasnya bawa motor. Saya cuma ikut mukul saja, tidak membacok,” katanya.

Setelah itu, pelaku bersama ketiga rekannya langsung kabur membawa dua sepeda motor korban. Sedangkan para korban ditinggalkan begitu saja dengan luka-luka yang mereka alami akibat perkelahian itu.

Tersangka sendiri, mengaku dapat satu jatah sepeda motor yang selanjutnya ia jual di kawasan SP Padang seharga Rp 1,8 juta. Dari penjual motor korban, pelaku hanya mendapat uang sebesar Rp 400 ribu yang digunakan untuk biaya melarikan diri dari kejaran petugas.

“Sisa uangnya saya kasih ke Godek. Tapi untuk satu motor lagi, saya tidak tahu dijual kemana,” katanya.

Tersangka juga mengaku selama buron, dia berpindah-pindah kota selama hampir satu tahun belakangan untuk menghindari kejaran petugas. “Awalnya saya ke Linggau, terus Jambi, Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang karena saya pikir sudah aman. Tapi rupanya masih ditangkap,” katanya.

Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, AKP Nanang Supriatna mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan terus memburu tersangka lain.