Kronologi Seorang Pria Ditikam Juru Parkir di BKB, Berawal Pacar Diganggu

Yahya alias Jaya, jukir yang menusuk pria di bkb. (ist/Rmolsumsel.id)
Yahya alias Jaya, jukir yang menusuk pria di bkb. (ist/Rmolsumsel.id)

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Deli Habibi (30) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh juru parkir di Benteng Kuto Besak (BKB)


Peristiwa penikaman itu terjadi di halaman Museum Suktan Mahmud Badaruddin II, BKB, pada Senin (25/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa penusukan itu berawal saat korban melihat kekasihnya diganggu oleh kedua tersangka yakni Yahya alias Jaya (47) dan IQ.

Tak terima pacarnya diganggu, korban lantas menolongnya.

Namun, tiba-tiba korban dikeroyok oleh kedua pelaku dan beberapa kali ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian pergelangan dan telapak tangan. 

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan iti kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga satu dari dua pelaku ditangkap, pada Rabu (10/8/2022).

Pelaku yang ditangkap yakni Yahya, sementara pelaku IQ masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka Iq yang masih buron, menusuk korban,” kata Tri, Kamis (11/8/2022). 

Sementara itu, tersangka Yahya mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Iya pak, saya menusuk tangan korban pakai pisau,” kata Yahya mengaku sebagai juru parkir di TKP.

Usai menusuk korban, sambungnya, Yahya lantas membuang pisaunya ke sungai.

"Setelah kejadian pisaunya langsung saya buang ke sungai," ungkapnya.

Kepada polisi, Yahya mengaku bahwa pelaku IQ yang masih buron merupakan anak tirinya. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya setelah kejadian iti.

"Saya melakukannya berdua Iq. Dia anak tiri saya, mungkin dia lari ikut keluarga dari ayah kandungnya,” pungkasnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.