Kritik Kenaikan TDL di Tengah Over Suplai Energi Listrik PLN, Sultan: Merugikan Masyarakat

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (sbnajamudin/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (sbnajamudin/rmolsumsel.id)

Kebijakan Pemerintah yang akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) di tengah terjadi over suplai energi listrik PT PLN saat ini dikritisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin.


“Jika alasan menaikkan TDL adalah untuk penghematan, kompensasi dan menyelamatkan kondisi keuangan PLN, saya kira kebijakan ini tidak tepat dan tentu sangat merugikan masyarakat. Belum saatnya Pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan subsidi listrik di tengah masa pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Jumat (15/4).

Menurut Sultan, kondisi makro ekonomi memang terlihat membaik, tapi tidak dengan kondisi mikro ekonomi masyarakat. Masyarakat baru saja dibebani dengan inflasi bahan pangan dan BBM, kenaikan TDL hanya akan semakin memperparah inflasi saat ini.

“Saya kira PLN memiliki sumber masalah keuangan lain yang lebih urgen untuk diselesaikan saat ini, selain merespons tekanan inflasi energi dengan menaikkan TDL. Pemerintah hanya harus memangkas over suplai energi listrik yang merugikan keuangan PLN selama ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Sultan menerangkan, selama ini over suplai energi listrik bersumber dari pembangkit listrik milik swasta yang justru sangat merugikan keuangan PLN. Jadi, tidak fair jika Pemerintah justru membebani masalah defisit neraca keuangan PLN kepada masyarakat.

“Kami minta Kementerian ESDM untuk terlebih dahulu melakukan pembaharuan skema kontrak dengan pengusaha pembangkit listrik swasta. Sehingga beban keuangan PLN bisa dikurangi secara signifikan dan tidak perlu mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Isyarat kenaikan TDL disampaikan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Rabu (13/4).

“Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun,” kata Arifin.