Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak 2024.
- KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya
- Sah, KPU Sumsel Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Rp226 Miliar
- KPU Sumsel Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Gubernur, HDCU 1, ERA 2 dan Matahati 3
Baca Juga
Pendaftaran rekrutmen KPPS dimulai dari 17 hingga 28 September, akan merekrut sebanyak 92.295 anggota KPPS, yang tersebar di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumsel, dengan rincian masing-masing TPS terdapat 7 petugas KPPS.
Disitus media sosial KPU Sumsel sendiri, bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan atau Desa setempat, dan masyarakat bisa mengunduh format kelengkapan dokumen di http://bit.ly/dokumenkpps2024.
Nantinya masa kerja KPPS ini setelah dilantik, akan dimulai pada 7 November-8 Desember 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Panggaribuan mengatakan, KPU mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses Pilkada 2024 dengan menjadi penyelenggara.
"Kita mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk terlibat dalam pilkada secara langsung, dengan ramai-ramai datang mendaftar sebagai anggota KPPS yang telah dibuka," kata Rudianto saat Launching pendaftaran KPPS di KPU Palembang, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan ke PPS terdekat sesuai dengan DPT ia terdaftar.
"Jadi daftar ke kantor-kantor PPS, ada syarat berdomisili di wilayah kerja TPS atau KPPS, artinya di sini yang menjadi anggota KPPS dia harus terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tempat yang mencoblos,”ujarnya.
Mengenai kerjanya nanti, Rudi menerangkan KPPS akan bekerja sekitar 1 bulan, dengan honor yang tidak jauh berbeda (mungkin lebih rendah) dengan honor KPPS pada Pileg Februari 2024 lalu.
"Kerjanya dan prosesnya bisa lebih cepat dibanding Pileg, dan nanti honor setiap KPPS Pilkada setiap TPS sama. Selain itu, dipastikan pada Pilkada nanti lebih sederhana karena hanya 2 kotak beda dengan pilpres dan Pileg yang 5 kota suara," katanya.
Penerimaan pendaftaran 17-28 September, Penelitian administrasi 18-29 September, Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September hingga 2 Oktober.
Terdapat masa tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 5- 7 Oktober.
Kemudian Pengadminsitrasian mandiri, Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN, Pengisian Skrining riwayat kesehatan dimulai pada 7 Oktober hingga 1 November.
Lalu penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 7 November 2024.
Untuk persyaratan pendaftaran sendiri tidak jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, kampus secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Nantinya, calon akan melengkapi dokumen persyaratan tersebut untuk diserahkan ke masing-masing PPS yang ada.
- KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya
- Sah, KPU Sumsel Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Rp226 Miliar
- Pilkada 2024 Berpotensi Pengaruhi Inflasi, BI Sumsel Lakukan Pengawasan