KPU Segera Layangkan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam pekan ini segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024.


Anggota KPU RI Afifuddin mengatakan, pihaknya masih merampungkan berkas perkara untuk melayangkan gugatan banding atas putusan PN Jakpus yang dinilai keliru tersebut.

“Minggu ini, tinggal dimatangkan saja,” kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3).

Afifuddin menegaskan, pihaknya sangat siap dan optimis bisa menjelaskan argumentasi hukum hingga aturan terkait persengketaan pemilu dalam upaya hukum banding nanti.

“Kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” pungkasnya.