Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang berencana akan memulai verifikasi Partai Politik (Parpol) pada Oktober mendatang. Mengingat saat ini KPU RI tengah melakukan proses pendaftaran.
- KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami Melanggar Administrasi Pemilu, Caleg PPP Dapil II Siapkan Gugatan ke MK
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- KPU Kota Palembang Mulai Rekapitulasi Terbuka Pemilu 2024
Baca Juga
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengatakan proses pendaftaran di KPU RI ini dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus mendatang.
Berdasarkan keputusan surat MK Nomor 55 ada tiga kategori yang akan diverifikasi, pertama yakni parpol yang sudah lolos Parliamentary Threshold (PT) yang lolos ke parlemen. Kedua, partai lama namun tidak lolos PT dan Ketiga yaitu partai baru.
"Bagi yang lolos PT verifikasi hanya sebatas administrasi. Namun, jika tidak lolos PT, tapi merupakan partai peserta Pemilu 2019 akan dilakukan verifikasi faktual seperti partai baru," katanya saat ditemui di Kantor KPU Palembang, Selasa (2/8).
Nantinya, jika proses verifikasi pendaftaran ini selesai di KPU RI. Maka, wewenang akan kembali ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota untuk memverifikasi berkas Parpol langsung ke lapangan. Karena itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu perintah dari KPU RI sehingga pihaknya dapat ke lapangan untuk melakukan verifikasi berkas parpol baik untuk administrasi yang lolos, domisili kantor setiap parpol hingga masalah dukungan dari peserta Pemilu dan lain sebagainya.
"Kemungkinan KPU Palembang akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi pada bulan Oktober mendatang. Karena saat ini baru proses pendaftaran di KPU RI, setelah pendaftaran masih ada waktu perbaikan jika ada kurang admnisitrasi untuk diperbaiki partai," terangnya.
Saat itu, KPU Palembang juga tengah melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, kepada stakeholder di kantor KPU Palembang. PKPU ini terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada seluruh stake holder baik itu partai, Bawaslu, TNI/Polri, catatan sipil, kesbang dan lainnya.
"Kami berharap dari sosialisasi ini, seluruh partai politik tingkat kabupaten/kota mengetahui PKPU ini menerangkan syarat yang harus dipenuhi secara administrasi, baik itu nama, KTA, alamat kantor dan lainnya," pungkasnya.
- Nasdem, PAN dan Golkar Mulai Buka Penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU