KPU OKI Gelar Rakor Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

Rakor penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK di Aula Demokrasi KPU OKI. (ist/rmolsumsel.id)
Rakor penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK di Aula Demokrasi KPU OKI. (ist/rmolsumsel.id)

Mendekati hari pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat koordinasi (rakor) penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), di Aula Demokrasi KPU OKI, Jumat (20/9).


Rakor tersebut juga melibatkan beberapa stakeholder lainnya, seperti Bawaslu OKI, Polres OKI, Dishub OKI, Satpol PP OKI dan lainnya.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, tujuan rakor tersebut dilakukan untuk menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK. 

"Karena kita tak ingin titik lokasi yang telah ditentukan ternyata merupakan milik pribadi atau lainnya, yang rupanya tidak diizinkan si pemilik, sehingga perlu dibahas,” ujar Irsan. 

Irsan menegaskan, KPU OKI tidak menginginkan paslon berkampanye dan memasang APK pada tempat yang tidak diperbolehkan, lantaran tersandung perizinan, baik yang sifatnya milik pribadi atau pun lainnya.

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU OKI, Dedi Irama menambahkan, mengingat titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebar di 327 desa dalam 18 kecamatan, jadi sampaikan titik-titik mana saja yang diajukan.

“Maka dari itu, hari ini kita akan melakukan pembahasan terkait penentuan titik lokasi mana saja yang bisa kita tetapkan bersama sebagai lokasi kampanye dan pemasangan APK di seluruh wilayah Kabupaten OKI,” ungkapnya.

Menurut Dedi, meskipun semalam pihaknya bersama seluruh PPK telah melakukan koordinasi terkait hal itu melalui zoom meeting, namun hari ini secara langsung bersama-sama dibahas, disosialisasikan dan disampaikan yang nantinya dibacakan oleh PPK satu persatu.

Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar menambahkan, untuk para PPK dalam menentukan titik lokasi di wilayah masing-masing, pastikan kembali terkait perizinannya.

“Jangan sampai pada saat pelaksanaan, tiba-tiba hanya mengizinkan terhadap salah satu paslon saja, sedangkan rivalnya tidak boleh, baik kampanye maupun pemasangan APK. Itu harus dipastikan lagi,” tegas Antoni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menegaskan, perlu diingat juga dalam menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, jangan sampai melanggar Pasal 71.

Menurut Romi, ada beberapa tempat yang dilarang memasang APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah lainnya.

"Terkait balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa itu dilarang, tapi bila terpisah, boleh asal diizinkan. Sedangkan balai serbaguna itu diperbolehkan, asalkan diizinkan bagi semua paslon,” tegas Romi.