Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada 2024, termasuk sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.
- MK Wajibkan Sekolah 9 Tahun Gratis, Komisi V DPRD Sumsel Desak Pemerintah Bertindak
- MK Tolak Gugatan Budi–Henny, Joncik–Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang
- Pekan Depan, Putusan Sengketa Hasil PSU Empat Lawang Bakal Dibacakan
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Muara Enim siap menghadapi gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H. Nasrun Umar - Lia Anggraini.
Sidang pertama yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.00 WIB di MK ini, diawali dengan pemeriksaan pendahuluan. Panel Hakim yang menangani sengketa ini, yakni Panel Satu, diketuai oleh Dr. Suhartoyo, bersama Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah. Nomor perkara yang terdaftar adalah 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, menjelaskan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3, yang dikuasakan oleh Otto Cornelis Kaligis, mencakup dua hal utama: dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan adanya pemilihan ganda.
"Pada sidang pendahuluan hari ini, kami sudah mempersiapkan jawaban lengkap untuk menghadapi gugatan ini," ujar Khoirozi kepada media.
Khoirozi juga mengungkapkan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Muara Enim akan memenangkan perkara ini, mengingat inti dari perselisihan yang diajukan di MK adalah hasil perhitungan suara.
"KPU Muara Enim siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 3," tutup Khoirozi dengan penuh optimisme.
- MK Wajibkan Sekolah 9 Tahun Gratis, Komisi V DPRD Sumsel Desak Pemerintah Bertindak
- Joncik Sambut Baik Putusan MK Tolak Tuduhan Cawe-cawe
- MK Tolak Gugatan Budi–Henny, Joncik–Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang