KPU Ditantang Realisasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno/RMOL
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno/RMOL

Gagasan kampanye politik di kampus didorong publik untuk direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.


Tak cuma dorongan, KPU ditantang oleh pengajar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, agar merealisasikan gagasan tersebut.

"Belakangan ketika ada isu kampanye di kampus, cukup ramai. KPU harus memberikan tafsir terkait larangan menggunakan fasilitas pendidikan," ujar Adi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Adi menjelaskan, pada dasarnya larangan kampanye di kampus tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga KPU sebagai penggagas dari wacana kampanye di kampus harus memberikan penafsiran yang lebih jelas mengenai aturan itu di aturan turunan seperti Peraturan KPU.

"Apa tafsirnya? Bahwa kalau diskusi diundang oleh kampus, diskusi diundang pesantren atau sekolah apapun boleh, selama itu sifatnya terbuka dan menghadirkan berbagai pihak yang bertanding," tutur Adi.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, kampus merupakan tempat yang tepat untuk memastikan calon pemimpin yang akan dipilih rakyat berkualitas.

"Kalau bicara komunitas rakyat yang ngerti politik, tempatnya adalah kampus. Itu adalah tempat di mana rakyat bisa mempreteli semua visi misi janji (politik calon)," katanya.

Maka dari itu, Adi memandang KPU wajib hukumnya memberikan tafsiran yang cukup jelas dalam PKPU yang akan dibuatnya nanti.

"Supaya para calon itu melakukan kampanye di kampus di tempat pendidikan, karena makhluk rasional yang ngerti politik, yang tahu hitam putihnya siapa yang bertanding adalah di kampus, di tempat pendidikan," tegasnya.

"Lucu kalau KPU masih mencantumkan larangan menggunakan fasilitas pendidikan. Bagi saya, hilangkan itu, biarkan itu terdistribusi. Debat kandidat di kampus dan wajib hukumnya buat peraturan, jangan ngambang," pungkasnya.