KPU Butuh 287 Ribu PPK dan PPS, Pendaftar Harus Bawa Kelengkapan Dokumen Ini

Gedung KPU/net
Gedung KPU/net

Jumlah anggota badan adhoc penyelenggara pemilu untuk lingkup kerja kecamatan dan kelurahan atau desa mencapai ratusan ribu orang. Beberapa dokumen persyaratan yang harus disetor saat mendaftar pun sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan, Parsadaan Harahap, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Dijelaskan Parsadaan, anggota adhoc penyelenggara pemilu yang akan bekerja di tingkat kecamatan disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara di tingkat kelurahan atau desa adalah panitia pemungutan suara (PPS).

Dia mengurai, jumlah PPK yang dibutuhkan per kecamatan di Indonesia dengan jumlah PPS yang dibutuhkan per kelurahan atau desa berbeda. Di mana, PPK di setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang, sementara PPS di setiap desa atau kelurahan sebanyak 3 orang.

"Total kecamatan adalah 7.226. Artinya, PPK akan direkrut sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS di 83.365 desa/kelurahan 251.295 orang," ujar Parsadaan.

Mantan Anggota Bawaslu Bengkulu ini juga menyampaikan dokumen persyaratan yang harus diserahkan individu yang akan mendaftar ke KPU RI.

"Bagi masyarakat yang berminat yang tentunya telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, mereka juga harus melengkapi dokumen terkait dengan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS," sambungnya menegaskan.

Diurai Parsadaan, dokumen persyaratan yang harus dibawa pendaftar misalnya foto copy e-KTP, foto copy ijazah sesuai dengan pendidikan terakhir minimal pendidikan SMA atau sederajat yang dilegalisir untuk memperkuat keabsahan.

"Kemudian surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarkan RS, Puskesmas atau klinik," paparnya.

Khusus untuk kesehatan, Parasadaan menyatakan bahwa KPU menambahkan syarat dokumen pemeriksaan tiga jenis penyakit bawaan atau komorbid yang slah saltunya adalah hasil pemeriksaan kadar gula.

"Dan yang terdapat pemeriksan tekanan darah dan kolestrol," demikian Parsadaan menambahkan.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:

Soal Nomor Urut Parpol, PAN Minta Ada Kepastian Putusan yang Jangka Panjang

Soal Nomor Urut Parpol, PAN Minta Ada Kepastian Putusan yang Jangka Panjang

Dinilai Diskriminatif, PRIMA Tolak Wacana Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tidak Diubah

Dinilai Diskriminatif, PRIMA Tolak Wacana Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tidak Diubah

Adapun adalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan; "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu

atau Pemilihan".