Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
- Kasus Korupsi LPEI: KPK Diminta Usut Aliran Dana PT Petro Energy ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- KPK Hitung Kerugian Negara Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
- Anak Sulung Dilantik Jadi Anggota DPR, Sahbirin Noor Malah Tersangka Korupsi
Baca Juga
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9).
Idham menegaskan, KPU tak memiliki kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK.
"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," jelasnya.
Dia menambahkan, surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah.
Idham juga memastikan para cakada tersebut masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 selama belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat)," terang Idham.
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," tandasnya.
- Kasus Korupsi LPEI: KPK Diminta Usut Aliran Dana PT Petro Energy ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- KPK Hitung Kerugian Negara Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
- Anak Sulung Dilantik Jadi Anggota DPR, Sahbirin Noor Malah Tersangka Korupsi