Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (IMM) TA 2019.
- Usai Tes DNA, Lansia di Muba Ternyata Ayah Kandung dari Cucunya
- Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di Banyuasin Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan
- Lagi Asyik Nyabu di Kandang Ayam, Johan Ditangkap Polisi
Baca Juga
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi di Taspen.
"KPK selanjutnya menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2025.
Seorang tersangka lainnya adalah, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT IIM.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," pungkas Asep.
- Ini Daftar Nama Hakim yang Akan Putus Nasib Ferdy Sambo di Sidang
- Kejati Jatim Sita 400 Dokumen Dugaan Korupsi dari Kantor PT INKA
- Sidang Praperadilan Ditunda, Kejati Sumsel Pastikan Muddai Madang Tetap Jalani Dakwaan