KPK Panggil Sarimuda, Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara BUMD Pemprov Sumsel dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan dua orang sebagai saksi dan tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (24/11).

Seorang saksi yang dipanggil, yaitu Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta. Sedangkan seorang tersangka yang dipanggil, yaitu Sarimuda selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan perusahaan BUMD Pemprov Sumsel.

Pada Jumat (2/9), KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.