KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas, Bupati kepada ASN: Isi dengan Jujur

Bupati Banyuasin Askolani menyapa ASN usai Apel Gabungan, Senin (18/10). (Dinas Kominfo Banyuasin/rmolsumsel.id)
Bupati Banyuasin Askolani menyapa ASN usai Apel Gabungan, Senin (18/10). (Dinas Kominfo Banyuasin/rmolsumsel.id)

Bupati Banyuasin Askolani meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk mengikuti dengan baik survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan KPK RI.


Menurut Askolani, SPI hadir sebagai upaya penilaian integritas institusi. Hal tersebut bertujuan untuk menilai tingkat integritas pada suatu instansi/lembaga pemerintahan.

“Jika Bapak/Ibu menerima SMS atau WA dari PT Markplus selaku tim yang ditunjuk KPK RI untuk melaksanakan survei maka tanggapi dan isilah survei tersebut dengan jujur dan sebaik mungkin,” ujar Askolani pada Apel Gabungan Bulan Oktober, Senin (18/10).

Askolani juga meminta ASN tidak jemawa karena Banyuasin meraih Opini WTP 10 kali berturut-turut dari BPK RI. Ia berharap hal tersebut dapat dipertahankan serta dapat ditingkatkan hingga tahun-tahun berikutnya dalam memenuhi tantangan pembangunan ke depan yang semakin berat.

“Kepada seluruh OPD agar dapat berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di perangkat daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang telah sesuai dengan perencanaan yang tepat dan tepat tujuan sesuai dengan visi misi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” tuturnya.

Askolani juga menyampaikan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pengganti PP RI Nomor 53 Tahun 2010, maka seluruh pegawai di Pemkab Banyuasin hendaknya dapat menaati sebaik mungkin apa yang menjadi kewajiban dan Larangan.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin baik PNS maupun THL untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertahankan kinerja yang sudah baik dan dapat meningkatkannya. Apabila ada yang tidak disiplin dalam bekerja dapat dijatuhi hukuman baik ringan sedang, berat, hingga pemberhentian,” kata Askolani.