Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi
Baca Juga
Dalam kabar yang beredar, Lukas ditangkap pada saat berencana berangkat ke Nabire bersama rombongan. Lukas beserta rombongannya sempat singgah untuk makan di Rumah Makan Sendok Garpu.
Pada pukul 12.00 WIT, petugas KPK dikabarkan langsung menangkap Lukas dan Sonny Wanimbo dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Lukas Enembe akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dan rencananya akan tiba pada malam ini atau Rabu dinihari (11/1).
Dalam perkara ini, KPK sudah menahan satu orang tersangka selaku pemberi suap, yaitu Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBL) pada Kamis (5/1).
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi