Sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci penanganan kasus harta tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
- TPPU Rafael Alun Trisambodo, Wilmar Group Diduga Ikut Terlibat Gratifikasi
- KPK Tetapkan Eks Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang
- Terungkap, Rafael Alun Trisambodo Samarkan Transaksi Pembelian Rumah
Baca Juga
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, KPK dan PPATK memiliki fungsi untuk menciptakan pemerintahan bersih melalui tata kelola keuangan yang baik.
KPK dan PPATK, kata dia, perlu berjalan beriringan agar tidak terjadi kejahatan korupsi dan pencucian uang, termasuk penyalahgunaan wewenang pejabat.
"Penanganan kasus Rafael Alun harus sistematis, termasuk penindakannya guna optimalisasi dalam penyelesaian kasus ini," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).
Menurut Azmi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat kentara dilakukan oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini.
"Jelas ada perbuatan menyamarkan uang, termasuk transaksi yang mencurigakan. Ini fakta dan irisan buktinya bersesuaian," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia berharap lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri segera mengambil langkah cepat mengusut, termasuk tindakan penyelidikan guna penelusuran harta kekayaan Rafael Alun.
"Pada pelaku, bisa diterapkan pasal pidana pencucian uang, dominan perbuatan pelaku ada di tindak pidana ini," tutupnya.
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Wabup Morowali Utara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
- Firli: 6.389 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN