Korupsi Pembangunan Gedung Kampus, Mantan Rektor Ditahan

ilustrasi korupsi. (rmol.id)
ilustrasi korupsi. (rmol.id)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Saidurrahman yang merupakan mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II tahun 2021, Senin (28/6) 


Selain Saidurrahman, Kejari juga menahan dua tersangka lain, yakni Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo. Penahanan ketiganya dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (P22) dari Polda Sumatera Utara kepada pihak Kejari Medan. 

"Benar, Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan," beber Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Saidurrahman disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," rinci Bondan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bondan menuturkan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT MKBP.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp 10 miliar lebih," terang Bondan.

Selanjutnya, kata Bondan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selanjutnya ketiga tersangka ini akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima, di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (