Korban PHK di Bawah Usia 56 Tahun Hanya Bisa Cairkan JHT 30 Persen

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Aturan baru Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamian Hari Tua (JHT) kini menuai kontroversi. Dalam aturan tersebut, pencairan JHT baru boleh dilakukan bagi para pekerja saat berusia 56 tahun.


"Dalam aturan ini memang pencairan 100 persen JHT tidak bisa dilakukan oleh pekerja baik yang di PHK maupun tidak sebelum berumur 56 tahun," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari 

Akan tetapi sebenarnya, JHT bisa dicairkan oleh pekerja yang belum genap berumur 56 tahun namun tidak langsung 100 persen. "Terus JHT sama sekali enggak bisa diutak atik? Bisa, 30 persen bisa cair," ujar Dita melalui akun Twitternya pada Sabtu (12/2).

Dia memaparkan nilai 30 persen JHT yang bisa dicairkan sebelum masa umur 56 tahun tersebut hanya bisa digunakan untuk sejumlah keperluan. Seperti, untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun. Lebih lanjut, Dita juga menjelaskan dasar perubahan kebijakan pencairan JHT ini. Di mana, tujuannya untuk supaya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa diratakan secara merata. Selain itu, untuk mengantisipasi resiko PHK pekerja, pemerintah katanya telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ucapnya.

Terkait keputusan menggeser waktu pencairan JHT, Dita memastikan Kemnaker telah melakukan konsultasi dengan kelompok pekerja di forum Tripartit Nasional. "Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," pungkasnya.