Konflik Lahan Politisi Gerindra vs Titan Group, Kades Sebut Imanullah Pemilik Lahan yang Sah

Gedung Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah saksi dihadirkan tim kuasa hukum Politisi Gerindra Kabupaten Lahat Imanullah, untuk memperkuat status kepemilikan atas tanah yang saat ini bersengketa dengan PT Banjarsari Pribumi (Titan Group). 


Para saksi ini hadir dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (22/8) siang. Salah seorang diantaranya yakni Alisin (81), warga Desa Banjarsari. Dia menyebut, lahan yang saat ini telah digarap oleh PT Banjarsari Pribumi dulu merupakan miliknya. 

Selanjutnya, lahan tersebut dijual ke ayah Imanullah. "Saya menjual tanah saya itu kepada ayah pak Imanullah. Sudah lama sekali itu," ungkapnya. Begitupun diungkapkan Safri (50) yang lahannya yang terletak bersebelahan dengan lahan milik Imanullah yang saat ini diklaim oleh perusahaan tambang tersebut. 

Menurutnya, dia tidak mengenal pemilik lain yang mengklaim lahan tersebut selain milik dari Imanullah. "Sejak dulu, saya tahunya lahan ini milik pak Imanullah. Saya tidak kenal dengan pemilik lain," ungkapnya.

Saksi lain yang memperkuat posisi Imanullah dalam kasus sengketa ini adalah Kepala Desa Banjarsari periode 2008-2014, Mulyadi. Dia mengungkapkan, lahan yang disengketakan tersebut telah dilakukan jual beli dari pemilik lama ke Imanullah. Dia juga mengaku bahwa saat jual beli itu, dialah yang menandatangani berita acara pengukuran serta administrasi lainnya. 

"Ya saat itu memang ada proses jual beli. Perangkat desa saat itu melakukan pengukuran. Saya yang menandatanganinya," tegasnya.  

Untuk diketahui, anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra, Imanullah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sejak awal 30 Juni 2022 yang lalu. Iman ditahan atas laporan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi yang memiliki wilayah IUP di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Padahal sebelumnya, Imanullah melalui kuasa hukumnya Reza Khaidir telah lebih dulu melaporkan sejumlah pihak yakni Sapri dkk yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1,1 hektar yang disengketakan itu. 

Laporan Imanullah di Mapolres Lahat itu bernomor LP/B/159/VII/2021/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 15 Juli 2021. Didalamnya, Imanullah melaporkan peristiwa Pidana Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah yang terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupten Lahat, yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti. 

Sapri dkk, kemudian diketahui menjual lahan itu ke PT Banjarsari Pribumi (Titan Group) yang kemudian menjadi dasar bagi perusahaan melakukan penambangan. 

Tak sampai disitu, mengetahui lahan itu ternyata juga diakui dimiliki oleh Imanullah, perusahaan itu lalu melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lahat dua periode itu ke Polda Sumsel.

Bedanya, dalam laporan dari perusahaan ini, kuasa hukum Imanullah menyebut langsung ditindaklanjuti pihak berwajib dengan menangkap dan menahan Politisi Gerindra tersebut, sejak 30 Juni 2022 lalu. 

Sorotan yang muncul atas dugaan beda perlakuan ini, kemudian terjawab setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melakukan gelar perkara pada Senin (22/8) siang di Mapolda Sumsel terhadap Laporan Imanullah di Mapolres Lahat tersebut. 

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLSumsel, gelar perkara dilakukan di ruang rapat lantai tiga Gedung Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan berlangsung tertutup. Selain kuasa hukum dan saksi yang memperkuat kepemilikan Imanullah atas tanah sengketa itu, hadir pula sejumlah penyidik dari Polres Lahat. Namun, tak terlihat satupun perwakilan perusahaan PT Banjarsari Pribumi maupun Titan Group dalam gelar perkara tersebut. 

Kuasa Hukum Imanullah, Reza Khaidir saat dibincangi usai menghadiri gelar perkara di Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Dibincangi usai gelar perkara, Reza Khaidir mengharapkan agar penyidik dapat meningkatkan status laporan kliennya di Polres Lahat dari Penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan tersangka. 

"Pasal yang kami ajukan saat melapor di Polres Lahat yakni Pasal 263 dan 266 junto Pasal 55 KUHP. Harapannya agar dengan LP yang saat ini menyebabkan klien kami ditahan kiranya dapat juga diimbangi dengan laporan klien kami di Polres Lahat," kata Reza. 

Reza menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya sangat dipaksakan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, tiga kali pengajuan dari penyidik Polda Sumsel ke kejaksaan berakhir P-18. 

"Kami berharap agar penyidik bisa mengkaji ulang LP yang di Polda Sumsel. Sebab, klien kami ini statusnya sebagai pembeli dari tanah yang diklaim juga oleh PT Banjarsari Pribumi," ucapnya.

Dia juga memohon agar Polda Sumsel mengabulkan proses penangguhan penahanan lantaran kondisi kliennya yang sedang sakit. Apalagi, sejak ditahan di sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, kondisi kesehatan kliennya terus memburuk hingga dibantarkan tiga kali ke RS Bhayangkara. 

"Hasil pemeriksaan dari tim dokter RS Bhayangkara Mohammad Hasan diketahui saat ini fungsi dari jantungnya hanya tersisa 20 persen," bebernya. 

Sementara, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang coba dimintai konfirmasi terkait hasil gelar perkara ini belum memberikan jawaban. Salah seorang perwakilan Bidkum Polda Sumsel yang ikut saat gelar perkara ini, Kompol M Ikhsan enggan berkomentar dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Begitu juga Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. 

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT Banjarsari Pribumi, Herri Lubis saat dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban.