Komisi X DPR RI mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan upaya tukar guling Benteng Kuto Besak (BKB).
- Komisi X DPR Tegaskan Pramuka Tetap Wajib di Sekolah
- PPDB Carut Marut, Komisi X DPR Pertimbangkan Bentuk Panja
Baca Juga
BKB merupakan peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam yang kini ditempati Kesdam II Sriwijaya.
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, mengatakan BKB adalah bangunan peninggalan sejarah masa Kesultanan Palembang Darussalam (1776-1803 Masehi) yang terletak di tepian Sungai Musi.
Pada tahun 2004 Benteng Kuto Besak resmi ditetapkan sebagai objek cagar budaya Indonesia KM.09/PW.007/MKP/2004 dengan nomor registrasi CB. 678.
Diketahui hak pengelolaan BKB diserahkan kepada Kementerian Pertahanan yang saat ini ditempati oleh Kodam II/Sriwijaya.
Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari sejarah pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949 Masehi) BKB difungsikan sebagai benteng pertahanan oleh TNI saat menghadapi penjajahan kolonial.
“Dengan demikian pemanfaatan cagar budaya BKB untuk dinikmati publik sebagai pusat edukasi wawasan sejarah dan kewisataan menjadi terbatas,” katanya saat kunjungan ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Jumat (17/2).
Menurutnya, Komisi X DPR menilai upaya tukar guling aset adalah pilihan yang ideal untuk dilakukan Pemerintah Kota Palembang dengan Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya.
- Pemkot Palembang Dapat Nilai Tertinggi di Sumsel untuk Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Pemkot Palembang Siapkan 19 Posko Siaga Arus Mudik Lebaran 2024
- Komisi X DPR Tegaskan Pramuka Tetap Wajib di Sekolah