KIP Sumsel Tolak Gugatan LSM GAKOS karena Cacat Formil

Sidang sengketa informasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Atasan PPID (SMA N 6 Palembang) melawan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (GAKOS), Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan. (Dudi Oskandar/RMOLSumsel.id)
Sidang sengketa informasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Atasan PPID (SMA N 6 Palembang) melawan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (GAKOS), Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan. (Dudi Oskandar/RMOLSumsel.id)

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (GAKOS) terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel selaku Atasan PPID SMA Negeri 6 Palembang. Sidang sengketa informasi yang digelar pada Selasa (17/9) memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan status Niet Ontrankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak diterima karena dianggap mengandung cacat formil.


Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakpenuhan syarat yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. LSM GAKOS dianggap tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Fir Azwar, Kepala SMA Negeri 6 Palembang, mengapresiasi keputusan KIP Sumsel dan menganggapnya sebagai langkah tepat dalam penegakan hukum positif. "Putusan KIP yang menolak permohonan sengketa informasi ini adalah langkah yang benar karena objek gugatan tidak jelas," ujarnya.

Hakim Ketua, Muhamad Fatoni, menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keputusan untuk tidak menerima permohonan sengketa informasi dari LSM GAKOS adalah langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.