Banyak profesor hukum yang ada di dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dianggap berpura-pura tidak mengerti hukum, hingga membuat kepala negara melanggar konstitusi.
- Tuntutan Mahasiswa Sumsel Diserahkan Ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
- Fantastis, Harta Rektor UI Ari Kuncoro Bertambah Rp 32,4 Miliar Dalam 3 Tahun Terakhir
- Aksi BEM SI
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang usai mengeluarkan kritikan keras atas disahkannya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU oleh DPR pada Selasa (21/3).
Melki mengatakan, BEM UI sudah melakukan penolakan Ciptaker sejak 2020 lalu yang awalnya diinisiasi Omnibus Law Ciptaker. Pada waktu itu, kata dia, BEM UI menilai bahwa proses pembentukan Omnibus Law tidak transparan. Apalagi, disahkan pada malam hari.
"Padahal putusan MK sudah sangat jelas, dinyatakan bahwa dia harus diubah dengan proses partisipatif yang sangat bermakna," sambung Melki.
Sehingga, kata Melki, secara formil dibentuknya Perppu Ciptaker sudah sangat salah. Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malah mengesahkannya menjadi UU.
"Sederhananya kalau BEM UI melihat, banyak sekali profesor hukum di dalam kabinet ini pura-pura tidak mengerti hukum, lalu membuat presiden Jokowi melanggar konstitusi. Sedangkan anggota DPR yang ada sekarang ini, anggota DPR yang bodoh dan tidak mengerti konsep-konsep hukum yang benar dalam merancang peraturan negara," bebernya.
Akan tetapi, Melki enggan membeberkan siapa saja profesor hukum yang dimaksudnya. Sehingga, Melki membiarkan masyarakat yang menilai akan hal tersebut.
"Itu biar publik saja yang menilai," pungkas Melki.
- Soal Cawe-cawe Jokowi, Akbar Tandjung: yang Milih Itu Rakyat
- Jokowi Tak Bakal Berseteru dengan Prabowo karena Patahnya Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina
- Gibran Masih Berusaha Mengikis Bayang-bayang Jokowi