Keterlibatan BUMD dalam Pengelolaan Migas Belum Optimal, Ini Kata PJ Bupati Muba

PJ Bupati Muba, Apriyadi saat berbincang bersama tim redaksi RMOLSumsel. (ist/rmolsumsel.id)
PJ Bupati Muba, Apriyadi saat berbincang bersama tim redaksi RMOLSumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) wajib melibatkan BUMD maupun BUMN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.


Participating interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen  memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Namun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) PI 10 persen antara Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemkab Muba hingga kini belum berjalan.

“Itu yang perlu kita dorong, itu perlu semangat yang sama antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dan perusahaan K3S karena dalam PP itu jelas  bahwa hak  pemerintah daerah dan provinsi tapi perusahan itu diminta untuk menawarkan,” kata Pj Bupati Apriyadi saat Coffee Morning di Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (29/8).

Menurutnya, perusahaan KKKS juga harus memiliki komitmen untuk menawarkan kerjasama kepada pemerintah daerah. Sehingga, pemda dapat segera mendorong BUMD-nya untuk maju.

“Makanya ini yang perlu di garap dan sampai sekarang masih belum, Pemkab Muba baru tanda tangan antara Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) dengan SIG perjanjiannya 10 persen bagi dua, untuk Medco Blok Rimau. Tapi ini perlu niat yang sama dulu  antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi  dan perusahaan K3S, kalau mereka tidak mau juga susah,” tandasnya.