Kesal Gaji Dua Bulan Tak Dibayar, Tiga Pekerja Lepas PLN Rusak Tower SUTT di Muara Enim

Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan tower SUTT milik PLN di Kabupaten Muara Enim. (Senin (5/12). (ist/RMOLSumsel.id)
Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan tower SUTT milik PLN di Kabupaten Muara Enim. (Senin (5/12). (ist/RMOLSumsel.id)

Dua dari tiga pelaku perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT PLN di Kabupaten Muara Enim diringkus anggota gabungan Satreskrim Polres Muara Enim dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kamis (1/12/2022) pagi. Akibat ulah pelaku bisa mengakibatkan listrik padam di daerah wilayah Sumatera.


Dua pelaku yang diringkus masing-masing NE alias Vicen (30) dan R (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Wadir AKBP Tulus Sinaga mengatakan kedua tersangka merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di desa setempat.

"Berdasarkan pengakuan keduanya mereka secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi karena gaji mereka tidak dibayar selama dua bulan, dengan nilai Rp500 ribu per bulannya,"kata Tulus saat pres rilis tersangka dan barang bukti Senin (5/12/2022).

Dikatakan Tulus sebelum merusak tower tersangka sempat menanyakan perihal gaji mereka tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.

“Karena kesal tersangka lalu nekat merusak lima unit tower SUTT dengan cara memotong besi siku dengan menggunakan gergaji besi,"bebernya.

Dijelaskan Tulus, ada lima tower SUTT yang rusak tersangka yang berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123 dan satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Berkat kesigapan PLN sehingga dengan kerusakan tower SUTT ini tidak sampai menimbulkan pemadaman listrik masal bahkan bisa menimbulkan kebakaran hebat di wilayah kota Palembang- Bandar Lampung dan beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) jika tidak ditangani dengan cepat. 

Untuk kerugian yang ditimbulkan PT PLN dari perusakan ini mencapai total senilai Rp20 juta.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG—2301—DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.

Sedangkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 ayat 2 huruf e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.(fz)