Kasus penganiayaan yang melibatkan anak terhadap orang tua terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka Redi (23) diduga menganiaya ayah kandungnya, Ujang Romli (64), hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
- Anggota Bawaslu Banyuasin Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Baca Juga
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu malam, 18 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Jalan Perumnas Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, penganiayaan tersebut bermula saat korban memberikan nasihat kepada tersangka.
"Korban memberikan nasihat kepada tersangka, namun tersangka merasa kesal dan emosi. Tersangka kemudian pergi ke kamar untuk mencari senjata tajam, yaitu parang," jelas Hendrawan, Kamis (26/12).
Namun, upaya tersangka untuk melukai orang tuanya berhasil dihentikan oleh kakak perempuannya, Rita. "Kakak perempuannya mencoba mencegah, dengan bertanya, 'Ngapo kau nih (ada apa kamu ini)?'" tambahnya.
Saat itu, korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menanyakan perihal keributan tersebut.
"Korban masuk ke dalam rumah dan bertanya, 'Ada apa ini?' Tersangka langsung emosi dan menarik tubuh korban, kemudian memukuli wajahnya," ujar Hendrawan.
Pukulan tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka berdarah dan bengkak. Selain itu, korban juga dipukul di bagian pipi kiri yang menyebabkan luka lebam. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh ke lantai.
Teriakan korban yang terdengar oleh menantunya, Riko, segera membuat Riko datang dan memisahkan mereka.
"Menantu korban, Riko, yang mendengar keributan langsung datang dan memisahkan keduanya," jelas AKP Hendrawan.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama anak-anaknya membawa dirinya ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk melakukan visum. "Korban melakukan visum ke rumah sakit untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya," imbuhnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengungkapkan bahwa tersangka Redi ditangkap pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sekitar Pasar Lubuklinggau.
"Tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di sekitar pasar Lubuklinggau. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia kesal karena sering dimarahi dan dinasehati oleh korban," kata AKBP Bobby Kusumawardhana.
Saat ini, tersangka Redi sudah ditahan oleh pihak kepolisian, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
- Pemkot Lubuklinggau Bakal Pasang CCTV di Taman Alun-alun Merdeka
- Petani di Lubuklinggau Terpaksa Panen Dini Akibat Angin Kencang
- Setelah Pelantikan, Yopi Karim Langsung Tancap Gas Jalankan Program 100 Hari Kerja