Kepala Kantor BPN Palembang Sempat jadi Saksi Kasus Masjid Sriwijaya dan PTSL

Kepala Kantor BPN Palembang Norman Subowo usai menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Kepala Kantor BPN Palembang Norman Subowo usai menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Kepala Kantor BPN Palembang Norman Subowo, ia ditetapkan tersangka bersama dua pejabta BPN lainnya dalam kasus dugaan mafia tanah di Bekasi tahun 2016-2017.


Sosok Norman di Palembang sudah tidak asing lagi, karena sebelumnya ia juga pernah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang. 

Pria kelahiran Bandung pada 24 Februari 1972 pernah menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang banyak menjerat mantan pejabat pemprov Sumatera Selatan. 

Baru-baru ini juga Kepala BPN Kota Palembang tersebut, juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang membenarkan terkait tersiarnya kabar soal penangkapan Kepala Kantor BPN berinisial NS oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Kota Palembang, Fadly saat dikonfirmasi awak media. "Ya benar mas, tapi kita belum dapat informasi lebih rinci terkait persoalan apa, jadi mohon doa teman-teman media. Nanti, kalau ada informasi lebih lanjut akan kita sampaikan," ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Kendati demikian, Fadly memastikan pelayanan masyarakat di instansinya tetap berjalan seperti biasanya. "Pelayanan kantor BPN Kota Palembang masih berjalan seperti biasa," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel Kalvyn Andar Sembiring melalui ajudannya ketika dikonfirmasi belum merespon. 

Dengan penangkapan Kepala BPN Kota Palembang oleh Polda Metro Jaya, menambah catatan buruk kantor yang terletak di Jl. Kapten A Rivai Palembang tersebut.

Dimana sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, melibatkan dua ASN BPN Kota Palembang pada Februari 2022.

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang berinisial AZ, mantan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum BPN Palembang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang dan JK, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.

JK dan AZ diduga menerima gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik pada 2019.

"Ada dugaan pemberian gratifikasi itu berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia, beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dimana, AZ atau Ahmad Zairil divonis dengan hukuman 4,6 tahun penjara dan JK atau Joke alias Yoke Norita divonis dengan 4 tahun penjara.