Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP. Dua Perpres itu adalah, Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.
- Disdik Palembang Usulkan Vaksin untuk Pelajar Hingga Ratusan Ribu Dosis
- Ribuan Guru di Sumsel Gigit Jari, Tunjangan Profesi Triwulan I 2024 Belum Cair
- Guru Senyum Sumringah, Gaji Naik Tahun Depan
Baca Juga
"Sebenarnya, dua Perpres itu sudah selesai ya terutama soal Penggajian PPPK. Itu ditandai dengan keluarnya Permenkeu 8/PMK.07/2020," kata Bima, Kamis (20/2).
Sementara itu, Perpres tentang Jabatan PPPK, lanjutnya, sempat tertunda di Kemendikbud. Sebab, banyak jabatan yang harus dirinci detil lagi.
"Kalau kelompok jabatan enggak terlalu banyak. Yang banyak itu sub jabatannya, kan harus dirinci detil," ucapnya.
Namun, sepengatahuan Bima, dua rancangan Perpres itu sudah selesai dan disetujui seluruh kementerian/lembaga. Kalau kemudian sampai hari ini belum juga ditetapkan, Bima mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Itu hak prerogatif presiden. Sebagai birokrat kami hanya bisa mengestimasi. Mau diteken cepat atau tidak tergantung presiden," ucapnya.
Bima mengaku sejatinya ingin masalah PPPK tahap satu ini selesai. Agar selanjutnya fokus pada penetapan NIP CPNS 2019. Namun, semua kembali kepada keputusan presiden.
- 283 Pemuda Sumsel ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang
- Mahasiswa Unsri Sandang Gelar Doktor Pendidikan Matematika di Usia 26 Tahun
- Palembang Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional Kesejarahan III