Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk membatalkan penggunaan istilah Merdeka Belajar di berbagai Program Kemendikbud dan mencabut SE No. 1 / 2020 serta Permendikbud No. 22/2020.
- Masuk PPKM Level 2, Disdik Palembang Terapkan PTM Kapasitas 50 Persen
- Ini Kilas Rahasia SMAN 6 Raih Top Keenam Sekolah se-Palembang
- Wartawan Senior Yayat R Cipasang Luncurkan Buku "Anies Baswedan: Its Now or Never”
Baca Juga
Desakan ini menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo lantaran melihat dampak yang terjadi imbas dijadikannya jargon Merdeka Belajar sebagai merek dagang PT Sekolah Cikal milik Najeela Shihab.
"Berdasarkan dampak-dampak yang sudah dianalisis FSGI, di antaranya adalah pendidikan akan berpotensi menjadi komoditas sehingga menciderai Konstitusi Republik Indonesia. Khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar atas pendidikan maka FSGI mendesak Kemendikbud tidak lagi menggunakan jargon Merdeka Belajar dalam setiap program pendidikannya," kata Heru dalam diskusi daring yang diselenggarakan FSGI, Minggu (19/7).
Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Pengawas FSGI Retno Listyani mengatakan, bisa saja jargon Merdeka Belajar tetap digunakan.
Asalkan Kemendikbud bisa membuktikan Merdeka Belajar yang dipakai misalnya adalah milik Ki Hadjar Dewantara. Bukan Merdeka Belajar milik Sekolah Cikal.
"Kenapa sih Sekolah Cikal menjadikan Merdeka Belajar sebagai merek dagang?. Keturunan Ki Hadjar Dewantara saja enggak berniat mendaftarkan jadi hak paten atau merek dagang," kritiknya.
Retno menilai, kalau niat Sekolah Cikal murni untuk meningkatkan mutu pendidikan, kenapa harus mendaftarkan sebagai merek dagang.
"Memang sih Kemendikbud tidak dimintakan royalti. Namun bagaimana dengan madrasah di bawah Kementerian Agama. Dan sekolah-sekolah yang tidak di bawah Kemendikbud. Apakah dijamin mereka tidak dikenakan royalti," serunya.
Dia menegaskan, pendidikan merupakan hak asasi dasar manusia. Itu berarti pendidikan bukan barang dagangan dan pemerintah wajib menjamin hak-hak anak mendapatkan pendidikan.
"Jadi ketika menjadikan Merdeka Belajar sebagai merek dagang dan dibiarkan dipergunakan Kemendikbud, itu akan berpotensi jadi komoditas dan barang dagangan. Anak-anak dari golongan ekonomi lemah akan sulit mendapatkan pendidikan yang bagus," tandasnya.
- Ini Daftar Sekolah di Palembang yang Terapkan PTM, Kepala Disdik: Bisa Bertambah Setelah Evaluasi
- Wali Kota Palembang Tunggu Instruksi Pusat Berlakukan Sekolah Tatap Muka
- Pelajar Indonesia Borong 4 Medali Olimpiade Biologi Internasional 2022