Beberapa waktu lalu, Pemkot Palembang mengungkapkan akan menaikan tarif air bersih yang disalurkan PDAM Tirta Musi sebesar 15 persen. Namun rencana tersebut tertunda akibat beberapa pertimbangan.
- Baru Jangkau 86 Persen Wilayah, Perumda Tirta Musi Palembang Terkendala Penyesuaian Tarif
- Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat di Muba, SKK Migas Siap Kolaborasi
- Jargas Tahap II, Muba Terima 2.925 Sambungan Rumah Tangga Baru
Baca Juga
Seperti dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa bahwa kenaikan yang direncakan berlangsung sejak bulan Agustus 2022 ini terpaksa ditunda terlebih dahulu. Sebab, terdapat beberapa hal yang harus dikaji ulang.
“Tarif PDAM masih kita kaji ulang lagi untuk sementara waktu ini, karena sesuai dengan arahan pak Walikota bahwa perlu ada beberapa hal yang harus direvisi, jadi ada penundaan,” ujarnya ketika dibincangi, Senin (15/8).
Diketahui sebelumnya, kenaikan tarif PDAM Tirta Musi ini pertama kali terjadi sejak 11 tahun terakhir. Dimana untuk harga yang harus dibayar masyarakat sebesar Rp3.977 per m3.
Terkait Penundaan tersebut, Dewa belum bisa memastikan hingga kapan penundaan akan terjadi.
“Untuk sementara waktu ini kita tunda dahulu, karena tadi alasannya ada beberapa hal yang harus dikaji,” pungkasnya.
- Lebih dari Seribu Peserta Gigit Jari, Menantu Wali Kota dan Anak Sekda Lulus Administrasi, Ada Jalur Khusus PPPK Bagi Kerabat para Pejabat?
- Juarai Turnamen U-17, Tim Alang-alang Lebar Bakal Bertemu PS Palembang
- Opini WTP 12 Kali Berturut Jadi Kamuflase Sistem Penganggaran yang Kusut [Bagian Kesepuluh]