Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) mendesak otoritas Filipina untuk segera memulangkan enam orang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang terlantar selama berbulan-bulan di kapal MV Sky Fortune di Tabaco.
- Cucu Kelima Presiden Jokowi Lahir Hari Ini
- Zelensky Tolak Tawaran AS Untuk Tinggalkan Kiev
- Berkunjung ke Myanmar, PBB Temui Pemimpin Junta Min Aung Hlaing, Apa yang Dibahas?
Baca Juga
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, KBRI Manila berusaha menangani kasus enam ABK tersebut sejak Maret lalu.
"KBRI Manila telah memberikan dukungan logistik, memfasilitasi perawatan pada salah satu ABK yang sakit, membuka akses kekonsuleran kepada ABK yang ada di atas kapal serta menghubungkan mereka dengan keluarganya di tanah air," jelasnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/8/2022) dikutip dari Kantor Pemberitaan RMOL.id.
Kata Judha, berbagai upaya koordinasi terus dilakukan dengan otoritas setempat untuk mempercepat proses repatriasi dan pemindahan kapal dari wilayah Tabaco.
Namun, pihaknya menghadapi berbagai tantangan karena para ABK tidak memiliki Manning Agency sehingga sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat tuntutan ganti rugi atas gangguan pengiriman kapal karena kapten kapal dianggap bertagung jawab dalam kasus ini.
Terakhir, wilayah Tabaco, tempat kapal MV Sky Fortune berada tidak diperuntukkan untuk pergantian kru.
Pada Selasa (2/8), otoritas Filipina menginformasikan pada KBRI Manila bahwa pihaknya telah berusaha mencari lokasi untuk memindahkan kapal untuk memudahkan proses pergantian kru, pemberian logistik serta penangaan kru yang sakit atau terluka.
- Tujuh Penduduk Guangxi Zhuang Tewas Terkena Longsor
- Tiga Orang Tewas dalam Ledakan Tiga Truk Tanker di Abu Dhabi
- Penembakan Berdarah di AS Terjadi Lagi, Tiga Orang Tewas