KemenkumHAM Sumsel Lakukan Rakor Pemutakhiran Data PPNS di Aplikasi AHU Online

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan lakukan Rapat Koordinasi  pemutakhiran data PPNS pada aplikasi AHU online. Senin (24/01) di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan lakukan Rapat Koordinasi  pemutakhiran data PPNS pada aplikasi AHU online. Senin (24/01) di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Dalam rangka peningkatan layanan administrasi hukum umum di wilayah dan optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan lakukan Rapat Koordinasi  pemutakhiran data PPNS pada aplikasi AHU online. Senin (24/01) di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka untuk mengetahui data-data atau jumlah PPNS yang sudah dilantik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan karena selama ini pelaporannya secara manual.

Selain itu untuk menyelaraskan data PPNS Kanwil dan Ditjen AHU, serta untuk pemutakhiran database PPNS, dan Dengan mengetahui data keberadaan PPNS yang ada di daerah kita sehingga dapat mengukur efektifitas penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Parsaoran Simaibang juga mengungkapkan jabatan PPNS diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana, menyatakan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan, dan ketentuan  Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian”, ungkapnya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan PPNS dalam bekerja haruslah independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di pemerintah pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota

“PPNS dapat “menolak” kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya. PPNS juga haruslah proaktif dan memiliki komitmen yang kuat serta konsisten melakukan tugas-tugas pengawasan agar nilai-nilai keadilan dapat terwujud, ”ungkapnya.

Saat ini jumlah PPNS yang terdata pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sejak tahun 2016-2022 berjumlah 180 (seratus delapan puluh) orang yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah meliputi: Badan POM; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah; Kementerian Perhubungan; Kementerian Hukum Dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian;Kementerian Sosial; Kementerian Perdagangan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Komunikasi dan Informatika;dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui kegiatan ini diperolehnya data PPNS terbaru di wilayah Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Yulkhaidir, dan para tamu undangan perwakilan dari Polda Sumsel, kantor Direktorat Jenderal Bea dan cukai Sumbagtim, Kesatuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel, Kesatuan Polisi Pamong Praja kota Palembang, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel-Babel.