Kemenkumham Sumsel Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal/ist
Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal/ist

Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal.


"Kegiatan digelar pada hari Jumat 26 Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber  dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan intelektual, Hastuti Sri Kandini", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Ahad (28/5). 

Dalam kesempatan tersebut dibahas Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di hari terakhir. Dimana peserta nya berasal dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan juga pelaku seni di Kota Palembang. 

Sementara itu, dalam materinya narasumber Hastuti, menjelaskan secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat

Lebih lanjut Hastuti menjelaskan mengenai Bagaimana Perlindungan KIK? Pelindungan pada tahap pertama adalah dengan menerapkan pendekatanyang bersifat defensif. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah pemberian KI modern/konvensional yang tidak memiliki unsur kebaruan karena memanfaatkan PT dan EBT. 

Namun demikian, mekanisme pelindungan dimaksud tidak dapat digunakan untuk memberikan hak menuntut royalti atau pembagian keuntungan (benefit sharing). Pendekatan yang bersifat defensif itu sendiri dilakukan melalui penyusunan basis data (database) yangmenunjukkan bahwa sebuah PT atau EBT (dan SDG yang berkaitan) adalah milik masyarakat adat di Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut bahwa Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal”, kata Ilham.

Dengan adanya kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap agar pemda kabupaten dan kota terus mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya ke ditjen Kekayaan Intelektual, masih banyak ekspresi buaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis dari daerah dari daerah di Sumsel ini yang perlu dicatatkan.

Pada kesempatan itu digelar juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Se-provinsi sumatera selatan tentang Penyelenggaraan Sosialisasi, Fasilitasi pendaftaran, dan Pembentukan Klinik Kekayaan.