Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran  Gambir Sebagai Indikasi Geografis Musi Banyuasin

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya. (dok. KemenkumHAM Sumsel)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya. (dok. KemenkumHAM Sumsel)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan tengah gencar memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.


"Untuk tahap pertama di tahun 2020 balitbang kab muba sudah mengajukan Indikasi Geografis gambir toman Muba yang insha Allah di tahun 2023 ini akan keluar sertifikatnya dan di tahap kedua tahun 2023 balitbang Muba mau mengajukan kembali IG tentang motif batik gambo dari limba getah gambir,  yang untuk saat ini masih dalam proses kelengkapan administrasi", ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya (20/1). 

Menurut Ilham, semangat yang dimiliki Pemda Muba patut diapresiasi, karena memiliki kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum terhadap potensi daerahnya. "Apresiasi dan terimakasih kepada pemda Muba atas semangat untuk mendaftarkan indikasi geografis tanaman gambir", ungkap Ilham. 

Gambir (Uncaria gambir (Hunt.) Roxb) merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak lama diusahakan di wilayah Desa Toman Kecamatan Babat Toman.

Budidaya tanaman gambir di Desa Babat Toman dilakukan secara tanaman sela dengan tanaman utama perkebunan (karet dan kelapa sawit), dan hanya sebagian kecil dilakukan dengan monokultur.

Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain.

Selain itu, Karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani, dimulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah sampai pencetakan menjadi getah gambir kering. 

Kakanwil Ilham mengatakan, tanaman gambir menjadi identitas Kabupaten Muba dan masyarakat Muba harus bangga karena tanaman ini sudah didaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. 

"Kita berharap setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual, kesejahteraan petani gambir Muba terus meningkat dengan semakin bertambah nilai tanaman tersebut ditambah lagi sebagai bahan dasar pembuatan motif batik gambo, ungkapnya. 

Kakanwil Ilham juga mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pendataan dan mendaftarkan potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki wilayahnya baik berupa indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional. 

“Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tersebut“, tutup Ilham.